Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:47 WIB
Baca juga: Tok, MK Tolak Gugatan Perppu Cipta Kerja

Sebab, hakim menjatuhkan putusan provisi agar permohonan uji materil terhadap UU Cipta Kerja tetap dilanjutkan. Itu merupakan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023.

Sementara, Hakim MK Daniel Yusmic Foekh menyatakan, mahkamah mempertimbangkan bahwa terhadap permohonan a quo, para pemohon menggabungkan permohonan pengujian formil dan materil.

"Sementara itu, Mahkamah telah mengeluarkan ketetapan yang pada pokoknya memisahkan pemeriksaan pengujian formil dan pengujian materil, serta menunda pemeriksaan pengujian materil," kata Daniel.

Keputusan itu tercantum dalam Ketetapan Nomor 40/PUU-XXI/2023, Nomor 39/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023 tentang Pemisahan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Formil dan Materil, Serta Penundaan Pemeriksaan Permohonan Pengujian Materil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!