Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil

Selasa, 03 Oktober 2023 - 13:47 WIB
MK telah menolak lima permohonan uji formil terkait Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh gabungan kelompok buruh. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak lima permohonan uji formil terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diajukan oleh gabungan kelompok buruh. Penolakan itu dibacakan saat sudang agenda putusan di Gedung MK, Senin (2/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.



Putusan tersebut berkaitan dengan 4 permohonan uji formil soal Perpu Ciptaker yakni Perkara Nomor 54/PUU-XXI/2023. Kedua, Perkara Nomor 41/PUU-XXI/2023. Ketiga, Perkara Nomor 46/PUU-XXI/2023. Keempat, Perkara Nomor 50/PUU-XXI/2023. Kemudian, 1 permohonan uji materil dan formil Perpu Ciptaker nomor perkara 40/PUU-XXI/2023.

MK menolak semua permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Namun demikian, masih ada harapan bagi buruh untuk melanjutkan permohonan uji materil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!