Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator

Senin, 03 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Jaksa KPK memberikan pendapat dengan berpedoman pada ketentuan SEMA Nomor 04 Tahun 2011 yang mengatur tata cara penetapan terhadap 'saksi pelaku yang bekerja sama' (Justice Collaborator), yaitu harus memenuhi syarat-syarat.

Syarat itu antara lain, yang bersangkutan bukanlah pelaku utama (perannya sangat kecil), bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya maupun pihak-pihak lain yang mempunyai peranannya lebih besar.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan sebagaimana uraian pembahasan sebelumnya, telah dapat dibuktikan bahwa Terdakwa (Wahyu) merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Saiful Bahri terkait permohonan penggantian Caleg DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku di KPU RI," jelasnya.

"Demikian pula telah dapat dibuktikan, bahwa Terdakwa I merupakan 'pelaku utama' dalam penerimaan uang (suap) dari Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 - 2025," tambahnya.

Selain terbukti sebagai pelaku utama, Wahyu dinilai tidak terlalu kooperatif. Karena Wahyu tidak mengakui perbuatannya dan dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dengan sejumlah bantahan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!