Alasan Jaksa KPK Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
Senin, 03 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan terdakwa mantan Komisioner Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak JC (Justice Collaborator) yang diajukan terdakwa mantan Komisioner Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
(Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara)
"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan, Senin (3/8/2020).
(Baca juga: Satgas Corona Sebut Persentase Kematian Turun Jadi 4,7%)
(Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara)
"Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa, Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011," ujar Jaksa Sigit Waseso dalam persidangan, Senin (3/8/2020).
(Baca juga: Satgas Corona Sebut Persentase Kematian Turun Jadi 4,7%)
Lihat Juga :