Kurasi Ajang Prestasi: Prinsip Keadilan dan Keberpihakan

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Bagaimana memberikan pengakuan terhadap ajang atau lomba yang diselenggarakan pihak selain Pemerintah? Apabila sampai tidak diberikan pengakuan maka nisa saja muncul pandangan bahwa Pemerintah tidak mengedapankan prinsip keadilan dan keberpihakan. Artinya, bahwa ada ketidaksamaan perlakuan terhadap ajang atau lomba prestasi. Padahal target ajang atau lomba yang diselenggarakan masyarakat tersebut sama-sama peserta didik yang ada di berbagai wilayah.

Pemberian pengakuan tersebut sesungguhnya merupakan bagian dari kerangka implementasi manajemen talenta. Pengakuan ini menjadi penting agar keinginan untuk mewujudkan talenta yang unggul akan menjadi proses sinergi dan gotong royong antara pemerintah dan masyarakat. Perlu disadari bahwa negara yang maju adalah yang salah satunya ditandai oleh adanya partisipasi masyarakat.

Ajang yang dilakukan masyarakat dan komunitas tersebut harus memeroleh pengakuan atau rekognisi melalui yang biasanya dikenal sebagai proses kurasi. Hasil kurasi sekaligus sebagai pengukuran standar kualitas penyelenggaraan ajang dan standar prestasi peserta didik yang mengikuti ajang atau lomba. Hasil kurasi juga dapat menjawab bahwa ajang yang diselenggarakan bukan semata-mata mengejar keuntungan atau bukan ajang yang sifatnya “abal-abal”.

Menarik bahwa kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi telah mengembangkan aplikasi kurasi untuk kebutuhan penghargaan ajang atau lomba secara adil dan berpihak. Aplikasi tersebut dapat diakses pada https://kurasi-pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id
(wur)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!