Kurasi Ajang Prestasi: Prinsip Keadilan dan Keberpihakan
Senin, 02 Oktober 2023 - 13:08 WIB
Hendarman - Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek/ Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan. Foto/Dok Pribadi
Hendarman
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek,Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Pemerintah tidak akan mungkin mampu melaksanakan berbagai ajang prestasi bagi peserta didik untuk tiga bidang yang diamanahkan Disain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Ketiga bidang tersebut yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Mengapa dikatakan Pemerintah tidak mampu? Karena banyak sekali variasi lomba atau ajang prestasi yang dapat diselenggarakan. Masing-masing tentu akan berimplikasi kepada penganggaran. Yang selama ini diselenggarakan Pemerintah terutama melalui kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi masih relatif terbatas. Yang selama ini dlakukan dan sudah dikenal masyarakat seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Indonesia), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), dan Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI).
Pertanyaannya, apabila komunitas maupun pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan ajang atau lomba prestasi apakah dapat diakui? Apakah hanya ajang atau lomba prestasi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga yang dapat dipertimbangkan dalam fasilitasi karier peserta didik termasuk mendaftar untuk beasiswa dan penerimaan peserta didik baru?
Analis Kebijakan Ahli Utama pada Kemendikbudristek,Dosen Pascasarjana Universitas Pakuan
Pemerintah tidak akan mungkin mampu melaksanakan berbagai ajang prestasi bagi peserta didik untuk tiga bidang yang diamanahkan Disain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Ketiga bidang tersebut yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga.
Mengapa dikatakan Pemerintah tidak mampu? Karena banyak sekali variasi lomba atau ajang prestasi yang dapat diselenggarakan. Masing-masing tentu akan berimplikasi kepada penganggaran. Yang selama ini diselenggarakan Pemerintah terutama melalui kementerian yang mengurusi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi masih relatif terbatas. Yang selama ini dlakukan dan sudah dikenal masyarakat seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Indonesia), Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), dan Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa Indonesia (FIKSI).
Pertanyaannya, apabila komunitas maupun pemangku kepentingan lainnya menyelenggarakan ajang atau lomba prestasi apakah dapat diakui? Apakah hanya ajang atau lomba prestasi yang diselenggarakan kementerian atau lembaga yang dapat dipertimbangkan dalam fasilitasi karier peserta didik termasuk mendaftar untuk beasiswa dan penerimaan peserta didik baru?
Lihat Juga :