MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Siang Ini

Senin, 02 Oktober 2023 - 10:43 WIB
Sidang perdana untuk perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Rabu (13/09/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Fakta selanjutnya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun.

Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun, misalnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 Tahun), Wali Kota Medan Boby Nasution (32 tahun), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (35 Tahun).

Maka adalah hal yang cukup beralasan bagi para Pemohon untuk mendalilkan bahwasanya Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para pemohon meminta MK menyatakan frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun”.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!