Begini Pedoman MA soal Pemidanaan Kasus-kasus Korupsi
Senin, 03 Agustus 2020 - 15:41 WIB
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan.
b. Kerugian Negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
c. Kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 4-6 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
- Penjara 8-10 tahun penjara: terdakwa korupsi Rp25 miliar-Rp 100 miliar, kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan terdakwa ringan.
b. Kerugian Negara Rp1 miliar-Rp25 miliar
- Penjara 10 tahun-13 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
c. Kerugian negara Rp200 juta-Rp1 miliar
- Penjara 8-10 tahun penjara: kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi.
- Penjara 6-8 tahun: kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan sedang.
- Penjara 4-6 tahun: kesalahan ringan, dampak ringan, dan keuntungan ringan.
tulis komentar anda