Begini Pedoman MA soal Pemidanaan Kasus-kasus Korupsi

Senin, 03 Agustus 2020 - 15:41 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto/dok. SINDOnews
JAKARTA - Guna mengantisipasi disparitas pidana bagi para pelaku korupsi, Mahkamah Agung (MA) membuat terobosan baru dengan membuat dan mengesahkannya Peraturan MA (Perma) Nomor: 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Perma ini ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 8 Juli 2020, diundangkan pada 24 Juli 2020, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Meski tidak semua pasal yang diatur dalam Perma tersebut, optimistisme publik harus tetap ada ketika Perma diberlakukan. Di sisi lain, pengawasan juga harus dilakukan secara maksimal agar implementasinya benar-benar efektif.

(Baca: Terobosan Baru Mahkamah Agung, Koruptor Bisa Dihukum Seumur Hidup)

Berikut sari poin-poin penting dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020:

Pertimbangan Putusan



- Dalam menjatuhkan pidana perkara korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Korupsi, hakim mendasarkan putusannya pada asas kemandirian, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

- Berat ringannya pidana dipertimbangkan secara berurutan tahapan mulai kerugian keuangan negara, tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang diperoleh terdakwa, rentang penjatuhan pidana, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kategori Pidana

- Kategori pidana paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More