Galangan Kapal Swasta Terdepan Dorong Kemandirian Alutsista
Selasa, 26 September 2023 - 05:17 WIB
Awalnya, berdasar UU Nomor 16 Tahun 2012, hanya BUMN yang dapat memproduksi alat utama sistem persenjataan (alutsista). Adapun industri pertahanan swasta sebatas berposisi sebagai subordinat dari perusahaan BUMN.
Untuk membangun alutsista kapal perang utama misalnya, Kemhan hanya bisa mempercayakan kepada PT PAL. Sedangkan kepada galangan kapal swasta, proyek yang diberikan sebatas pada kapal cepat, kapal patroli, atau landing ship tank (LST).
Seperti diatur dalam undang-undang tersebut, hanya BUMN yang bisa menempati posisi industri alat utama sekaligus menjadi lead integrator. Sedangkan perusahaan swasta hanya menempati posisi industri komponen utama atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung, dan industri bahan baku.
Posisi demikian berubah drastis setelah muncul Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya, industri pertahanan swasta diperbolehkan alutsista yang sebelumnya hanya dikuasai BUMN. Revisi terjadi di antaranya karena keistimewaan yang diberikan kepada BUMN ternyata belum mampu mendorong tercapainya kemandirian dalam pemenuhan alutsista.
Melalui terobosan tersebut, industri pertahanan swasta memiliki peran setara, meski posisi lead integrator masih dipegang perusahaan BUMN. Dengan adanya revisi UU Nomor 16 Tahun 2012, tak heran kini galangan kapal swasta nasional tidak hanya diberi jatah menggarap kapal kelas kapal boat, kapal patrol, kapal cepat atau landing ship tank (LST). Mereka pun berkesempatan menggarap kapal perang lebih besar, canggih, dan strategis.
baca juga: Jabat Menhan, Prabowo Sukses Naikkan Kontrak BUMN Industri Pertahanan hingga 800 Persen
Di sisi lain, PT PAL tidak lagi sendirian bertanggung jawab mewujudkan kemandirian alutsista. Dan dengan bertambahnya anggaran belanja pertahanan dan gencarnya pesanan kapal perang TNI, pembangunan tidak harus menunggu waktu lama karena proyek terpusat di PT PAL.
Banyaknya galangan kapal yang dilibatkan akan mengakselerasi pemenuhan target pembangunan kapal. Selain itu, tak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya anak bangsa terserap dalam industri perkapalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bisa Diandalkan
Pelibatan galangan kapal swasta untuk membangun kapal perang sejenis BHO dan OPV tidaklah sembarangan. Bila tidak, pembuatan kapal yang menggunakan uang rakyat bisa mangkrak dan ujungnya hanya menghabiskan uang rakyat.
Untuk membangun alutsista kapal perang utama misalnya, Kemhan hanya bisa mempercayakan kepada PT PAL. Sedangkan kepada galangan kapal swasta, proyek yang diberikan sebatas pada kapal cepat, kapal patroli, atau landing ship tank (LST).
Seperti diatur dalam undang-undang tersebut, hanya BUMN yang bisa menempati posisi industri alat utama sekaligus menjadi lead integrator. Sedangkan perusahaan swasta hanya menempati posisi industri komponen utama atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung, dan industri bahan baku.
Posisi demikian berubah drastis setelah muncul Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dampaknya, industri pertahanan swasta diperbolehkan alutsista yang sebelumnya hanya dikuasai BUMN. Revisi terjadi di antaranya karena keistimewaan yang diberikan kepada BUMN ternyata belum mampu mendorong tercapainya kemandirian dalam pemenuhan alutsista.
Melalui terobosan tersebut, industri pertahanan swasta memiliki peran setara, meski posisi lead integrator masih dipegang perusahaan BUMN. Dengan adanya revisi UU Nomor 16 Tahun 2012, tak heran kini galangan kapal swasta nasional tidak hanya diberi jatah menggarap kapal kelas kapal boat, kapal patrol, kapal cepat atau landing ship tank (LST). Mereka pun berkesempatan menggarap kapal perang lebih besar, canggih, dan strategis.
baca juga: Jabat Menhan, Prabowo Sukses Naikkan Kontrak BUMN Industri Pertahanan hingga 800 Persen
Di sisi lain, PT PAL tidak lagi sendirian bertanggung jawab mewujudkan kemandirian alutsista. Dan dengan bertambahnya anggaran belanja pertahanan dan gencarnya pesanan kapal perang TNI, pembangunan tidak harus menunggu waktu lama karena proyek terpusat di PT PAL.
Banyaknya galangan kapal yang dilibatkan akan mengakselerasi pemenuhan target pembangunan kapal. Selain itu, tak kalah pentingnya adalah semakin banyaknya anak bangsa terserap dalam industri perkapalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Bisa Diandalkan
Pelibatan galangan kapal swasta untuk membangun kapal perang sejenis BHO dan OPV tidaklah sembarangan. Bila tidak, pembuatan kapal yang menggunakan uang rakyat bisa mangkrak dan ujungnya hanya menghabiskan uang rakyat.
Lihat Juga :
tulis komentar anda