Kebebasan Berpendapat di Dalam UUD 45
Senin, 25 September 2023 - 17:15 WIB
Dengan demikian, setiap orang yang menjadi warga negara Indonesia wajib dan sudah dengan sendirinya mengetahui dan memahami segala hal ikhwal tentang ketentuan yang tercantum di dalam UUD45, Konstitusi RI sebagai Negara Kesatuan dan tidak ada alasan kekecualian penafsiran lain selain yang tertulis di dalamnya (lex scripta dan lex stricta).
Ketentuan tentang HAM di dalam UUD 45 berbeda dengan ketentuan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Kovenan tentang Hak-Sipil dan Hak Politik tahun 1966 tersebut telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Pada Bagian Menimbang Kovenan tersebut dicantumkan pertimbangan sebagai berikut: Mengakui bahwa sehubungan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), suatu idealisme tentang kebebasan umat manusia untuk menikmati kebebasan/kemerdekaan atas hak sipil dan politik dari ketakutan dan kekurangan yang dapat dicapai jika keadaan diciptakan di mana setiap orang (berhak) menikmati hak-hak sipil dan hak politik, juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Bersamaan dengan keberadaan Hak Asasi Manusia tersebut, dan mengingat kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB untuk menjunjung tinggi dan menghargai serta memahami, hak asasi manusia dan kebebasannya. Dan menyadari bahwa setiap inidvidu memiliki kewajiban terhadap orang lain dan terhadap masyarakatnya di mana ia berada. Setiap individu memiliki kewajiban untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman untuk menghargai hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Bagian Ketiga dari Menimbang Kovenan tersebut di atas merupakan kata kunci dari perjuangan setiap orang (individu) anggota masyarkat Indonesia untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi, memahami secara benar tentang adanya Kewajiban selain Hak (asasi) yang selalu dilontarkan di dalam berbagai ajang demonstrasi-demonstrasi memperjuangkan hak-haknya.
Intinya HAM harus dan tidaklah lengkap jika tidak dilekatkan padanya Kewajiban Asasi Manusia. Namun di dalam Piagam Universal HAM PBB tidak dinyatakan apa yang menjadi parameter Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat universal (sama) bagi setiap bangsa di semua negara. Sedangkan dalam peta politik global, PBB terdiri dari 193 negara merdeka dan memiliki Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan, 15 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.
Ketentuan tentang HAM di dalam UUD 45 berbeda dengan ketentuan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR yang diadopsi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966. Kovenan tentang Hak-Sipil dan Hak Politik tahun 1966 tersebut telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Pada Bagian Menimbang Kovenan tersebut dicantumkan pertimbangan sebagai berikut: Mengakui bahwa sehubungan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM), suatu idealisme tentang kebebasan umat manusia untuk menikmati kebebasan/kemerdekaan atas hak sipil dan politik dari ketakutan dan kekurangan yang dapat dicapai jika keadaan diciptakan di mana setiap orang (berhak) menikmati hak-hak sipil dan hak politik, juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
Bersamaan dengan keberadaan Hak Asasi Manusia tersebut, dan mengingat kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB untuk menjunjung tinggi dan menghargai serta memahami, hak asasi manusia dan kebebasannya. Dan menyadari bahwa setiap inidvidu memiliki kewajiban terhadap orang lain dan terhadap masyarakatnya di mana ia berada. Setiap individu memiliki kewajiban untuk memperkuat perlindungan dan pemahaman untuk menghargai hak-hak yang diakui dalam Kovenan ini.
Bagian Ketiga dari Menimbang Kovenan tersebut di atas merupakan kata kunci dari perjuangan setiap orang (individu) anggota masyarkat Indonesia untuk sungguh-sungguh menjunjung tinggi, memahami secara benar tentang adanya Kewajiban selain Hak (asasi) yang selalu dilontarkan di dalam berbagai ajang demonstrasi-demonstrasi memperjuangkan hak-haknya.
Intinya HAM harus dan tidaklah lengkap jika tidak dilekatkan padanya Kewajiban Asasi Manusia. Namun di dalam Piagam Universal HAM PBB tidak dinyatakan apa yang menjadi parameter Hak Asasi Manusia tersebut. Sehingga dapat ditafsirkan merupakan Hak Asasi Manusia yang bersifat universal (sama) bagi setiap bangsa di semua negara. Sedangkan dalam peta politik global, PBB terdiri dari 193 negara merdeka dan memiliki Dewan Keamanan PBB yang beranggotakan, 15 anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Prancis, RRC, Rusia) dan 10 anggota tidak tetap.
Lihat Juga :