Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB
Dewas KPK nantinya akan mengumumkan keputusan hasil sidang kode etik tersebut melalui media jaringan milik KPK agar dapat diakses secara publik. "Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewan," lanjut Harjono.

Untuk diketahui, Dewas memutuskan menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal

Dewas kemudian merampungkan seluruh agenda sidang etik Johanis Tanak. Johanis Tanak pun telah menyampaikan pembelaannya. Hasilnya, Dewas KPK menganggap Jahanis Tanak tidak melanggar kode etik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!