Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik

Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB
loading...
Dewas KPK Putuskan Johanis...
Dewas KPK memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan yang digelar, Kamis (21/9/2023). FOTO/TANGKAPAN VIDEO
A A A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan yang digelar, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya Johanis dilaporkan karena berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.

"Menyatakan Terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК," kata Ketua Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).



Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak Terperiksa saudara. Dr Yohanes Tanak SH, MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.

Dewas KPK nantinya akan mengumumkan keputusan hasil sidang kode etik tersebut melalui media jaringan milik KPK agar dapat diakses secara publik. "Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewan," lanjut Harjono.

Untuk diketahui, Dewas memutuskan menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal

Dewas kemudian merampungkan seluruh agenda sidang etik Johanis Tanak. Johanis Tanak pun telah menyampaikan pembelaannya. Hasilnya, Dewas KPK menganggap Jahanis Tanak tidak melanggar kode etik.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemeriksaan Hery Susanto...
Pemeriksaan Hery Susanto Selesai, Majelis Etik Ombudsman RI Sampaikan Rekomendasi Pekan Depan
Besok Mensos Akan Bertemu...
Besok Mensos Akan Bertemu Pimpinan KPK Lapor Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
KPK Anggap Putusan MK...
KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Pimpinan KPK: Pelaku...
Pimpinan KPK: Pelaku TPPU Pria Alirkan Dana ke yang 'Bening-bening'
Dilaporkan Faizal Assegaf...
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Oknum Brimob yang Aniaya...
Oknum Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual Dipecat
7 Oknum Brimob Pelindas...
7 Oknum Brimob Pelindas Driver Ojol hingga Meninggal Terbukti Langgar Kode Etik
Buntut Pemerasan Penonton...
Buntut Pemerasan Penonton DWP, 3 Anggota Polri Dipecat dan 4 Didemosi 8 Tahun
Rekomendasi
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved