Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tak Melanggar Kode Etik
Kamis, 21 September 2023 - 14:37 WIB
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memutuskan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak melanggar kode etik berdasarkan sidang putusan yang digelar, Kamis (21/9/2023).
Sebelumnya Johanis dilaporkan karena berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.
"Menyatakan Terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК," kata Ketua Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).
Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak Terperiksa saudara. Dr Yohanes Tanak SH, MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.
Dewas KPK nantinya akan mengumumkan keputusan hasil sidang kode etik tersebut melalui media jaringan milik KPK agar dapat diakses secara publik. "Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewan," lanjut Harjono.
Untuk diketahui, Dewas memutuskan menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Dewas kemudian merampungkan seluruh agenda sidang etik Johanis Tanak. Johanis Tanak pun telah menyampaikan pembelaannya. Hasilnya, Dewas KPK menganggap Jahanis Tanak tidak melanggar kode etik.
Sebelumnya Johanis dilaporkan karena berkomunikasi via aplikasi WhatsApp dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Muhammad Idris Froyoto Sihite, saksi kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian ESDM.
"Menyatakan Terperiksa saudara Dr Yohanes Tanak SH, MHum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b PerDewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku КРК," kata Ketua Dewas KPK Harjono saat membacakan putusan sidang kode etik, Kamis (21/9/2023).
Dewas KPK juga memutuskan untuk memulihkan hak Johanis Tanak seperti semula. "Memulihkan hak Terperiksa saudara. Dr Yohanes Tanak SH, MHum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula," jelas Harjono.
Dewas KPK nantinya akan mengumumkan keputusan hasil sidang kode etik tersebut melalui media jaringan milik KPK agar dapat diakses secara publik. "Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh Insan Komisi dan/atau lainnya sesai peraturan Dewan," lanjut Harjono.
Untuk diketahui, Dewas memutuskan menyidangkan etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak karena ketahuan menghapus chat atau percakapan dengan mantan Kabiro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M Idris Froyote Sihite saat sudah menjabat pimpinan KPK.
"Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara JT dan saudara Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara JT menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 19 Juni 2023.
Dewas kemudian merampungkan seluruh agenda sidang etik Johanis Tanak. Johanis Tanak pun telah menyampaikan pembelaannya. Hasilnya, Dewas KPK menganggap Jahanis Tanak tidak melanggar kode etik.
(abd)
tulis komentar anda