Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Bantah Pernah Bertemu Dadan Tri: Saya Tidak Kenal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah dirinya pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Dadan Tri Yudianto . Ia mengklaim sama sekali tidak mengenal Dadan.
"Saya tidak kenal," kata Johanis saat dihubungi wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya beredar kabar Johanis Tanak bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Lantai tersebut merupakan lantai ruangan pimpinan KPK.
Johanis membantah adanya pertemuan di tempat tersebut yang diduga terjadi pada 28 Juli 2023. Menurutnya, ia tidak punya kepentingan untuk melakukan pertemuan dengan Dadan.
"Saya tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi untuk berinteraksi," katanya.
KPK sendiri telah menahan Dadan Tri Yudianto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 6 Juni 2023. Dadan yang diperiksa selama 8 jam akhinya keluar ruang pemeriksaan pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto). Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (6/6/2023) malam.
"Saya tidak kenal," kata Johanis saat dihubungi wartawan, Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya beredar kabar Johanis Tanak bertemu dengan Dadan Tri Yudianto di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. Lantai tersebut merupakan lantai ruangan pimpinan KPK.
Johanis membantah adanya pertemuan di tempat tersebut yang diduga terjadi pada 28 Juli 2023. Menurutnya, ia tidak punya kepentingan untuk melakukan pertemuan dengan Dadan.
"Saya tidak punya kepentingan dengan dia, apalagi untuk berinteraksi," katanya.
KPK sendiri telah menahan Dadan Tri Yudianto setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA pada 6 Juni 2023. Dadan yang diperiksa selama 8 jam akhinya keluar ruang pemeriksaan pukul 20.46 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol.
KPK menahan Dadan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan di Rutan selama 20 hari pertama terhadap tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto). Ditahan di Rutan cabang KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di kantornya, Selasa (6/6/2023) malam.
(abd)