Papua Bakal Pakai Sistem Noken di Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jum'at, 15 September 2023 - 21:56 WIB
KPU akan menetapkan wilayah di Papua untuk menerapkan sistem Noken pada Pemilu 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan wilayah di Papua untuk menerapkan sistem Noken pada Pemilu 2024. Salah satu dasar hukum Pemilu menggunakan sistem noken ada pada Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang saat ini masih berproses.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz mengatakan, penggunaan Noken berpedoman pada Putusan MK Nomor 31/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum maka untuk tempat tertentu yang dalam pemilihan umum telah menggunakan sistem pencoblosan langsung oleh pemilih tidak dapat lagi kembali menggunakan sistem noken, ikat, atau sejenisnya.



"Ruang gerak itu ada, sistem nasional kita one man one vote, tapi kan tetap untuk sebagian MK memberikan ruang gerak noken atau sistem ikat suara. Oleh karena itu keputusan KPU menyusul, di antaranya terdapat pelaksanaan untuk pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat di Provinsi Papua pada Pemilu 2019 lalu," kata Mellaz dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Mendagri Pastikan 3 DOB di Papua Ikuti Pemilu 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!