Mendagri Pastikan 3 DOB di Papua Ikuti Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memastikan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, akan turut memeriahkan gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Tito mengatakan, kepastian tersebut Ia ungkap berdasarkan Undang-undang yang telah mengikut sertakan seluruh Provinsi di Indonesia.
"Itu otomatis nanti (ikut Pemilu 2024). Kan di undang-undangnya (dicantumkan), mereka pasti ikut lah," ujar Tito kepada wartawan di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut, Tito menuturkan bahwa ini berbeda dengan wilayah Papua Barat Daya yang masih diusulkan di parlemen. Tito mengaku belum bisa memastikan ikut tidaknya wilayah tersebut pada Pemilu 2024.
"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Ahmad Doli dalam laporannya.
"Itu otomatis nanti (ikut Pemilu 2024). Kan di undang-undangnya (dicantumkan), mereka pasti ikut lah," ujar Tito kepada wartawan di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (17/7/2022).
Lebih lanjut, Tito menuturkan bahwa ini berbeda dengan wilayah Papua Barat Daya yang masih diusulkan di parlemen. Tito mengaku belum bisa memastikan ikut tidaknya wilayah tersebut pada Pemilu 2024.
"Papua Barat Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya enggak, di tahun yang lain," ungkapnya.
Seperti diketahui, DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan ihwal pembahasan draf RUU terhadap pemekaran tiga provinsi itu.
"Pemekaran ditujukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik. Mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat," kata Ahmad Doli dalam laporannya.
(muh)