MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
"Supaya hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu enggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoritik disebut open legal policy," katanya.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk melihat kembali bagian petitum yang terdapat pada permohonannya.
"Nanti dilihat lagi, apakah benar merumuskan petitum seperti ini atau tidak. Jangan nanti permohonan saudara ini dikatakan kabur. Kabur itu tidak jelas. Nah yang paling fatal dalam permohonan ini adalah tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 tahun itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan UUD 1945. Belum ada penjelasannya, padahal itu yang akan kami nilai," kata Saldi Isra.
Sebelum menutup persidangan Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Selasa 26 September 2023.
Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk melihat kembali bagian petitum yang terdapat pada permohonannya.
"Nanti dilihat lagi, apakah benar merumuskan petitum seperti ini atau tidak. Jangan nanti permohonan saudara ini dikatakan kabur. Kabur itu tidak jelas. Nah yang paling fatal dalam permohonan ini adalah tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 tahun itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan UUD 1945. Belum ada penjelasannya, padahal itu yang akan kami nilai," kata Saldi Isra.
Sebelum menutup persidangan Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Selasa 26 September 2023.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda