MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda

Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 9 gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan petitum berbeda-beda. FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengaku kebingungan dengan banyaknya gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang masuk. Dari 9 gugatan, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda.

Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.



Sebagian perkara gugatan sudah mulai disidangkan. Sidang terbaru yakni yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Hakim meminta agar permohonan diperbaiki agar tak membuat bingung.



Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan alasan Hite meminta batas usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

"Harus Anda jelaskan di dalam Posita. Kalau 17 (misalnya), masih terlalu muda. Kalau 25, masih terlalu muda, misalnya lho ini. Kalau 35, sudah tua. Kalau 40, bahkan yang menurut Pasal 169 ini sudah tua, maka saya milih yang 30. Tapi harus ada reasoning-nya, narasinya yang kuat," kata Arief dalam risalah sidang perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang dikutip, Kamis (14/9/2023).



Arief mengatakan perlu adanya alasan yang kuat kenapa memilih usia 30 tahun. Dia juga meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More