MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda
Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 9 gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan petitum berbeda-beda. FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengaku kebingungan dengan banyaknya gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang masuk. Dari 9 gugatan, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda.
Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.
Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa
Lihat Juga :