MK Bingung Banyak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Tuntutan Berbeda-beda

Kamis, 14 September 2023 - 17:11 WIB
loading...
MK Bingung Banyak Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 9 gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dengan petitum berbeda-beda. FOTO ILUSTRASI/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) mengaku kebingungan dengan banyaknya gugatan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang masuk. Dari 9 gugatan, petitum (permintaan/tuntutan) yang diajukan berbeda-beda.

Ada yang minta agar batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21, 25, 30, 35 tahun. Ada pula yang meminta 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Lalu, mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Selain itu, terdapat 3 gugatan yang meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun.

Baca juga: Gugatan Usia Capres-Cawapres, Pemohon: Beri Banyak Kesempatan Kaum Muda Berkhidmat untuk Bangsa

Sebagian perkara gugatan sudah mulai disidangkan. Sidang terbaru yakni yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu. Hakim meminta agar permohonan diperbaiki agar tak membuat bingung.

Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mempertanyakan alasan Hite meminta batas usia minimal capres-cawapres 30 tahun.

"Harus Anda jelaskan di dalam Posita. Kalau 17 (misalnya), masih terlalu muda. Kalau 25, masih terlalu muda, misalnya lho ini. Kalau 35, sudah tua. Kalau 40, bahkan yang menurut Pasal 169 ini sudah tua, maka saya milih yang 30. Tapi harus ada reasoning-nya, narasinya yang kuat," kata Arief dalam risalah sidang perkara nomor 100/PUU-XXI/2023 yang dikutip, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Ketua MK Sebut Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres Bertambah Jadi Sembilan

Arief mengatakan perlu adanya alasan yang kuat kenapa memilih usia 30 tahun. Dia juga meminta para Pemohon untuk memperbaiki sistematika penyusunan permohonan.

"Supaya hakim itu tidak kebingungan untuk memilih yang 17, 25, atau 35, atau 40 tetap itu, itu enggak bingung. Nah, atau kayak gini ini, itu bukan urusannya Mahkamah, itu urusannya pembentukan undang-undang yang disebut secara teoritik disebut open legal policy," katanya.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menyarankan para pemohon untuk melihat kembali bagian petitum yang terdapat pada permohonannya.

"Nanti dilihat lagi, apakah benar merumuskan petitum seperti ini atau tidak. Jangan nanti permohonan saudara ini dikatakan kabur. Kabur itu tidak jelas. Nah yang paling fatal dalam permohonan ini adalah tidak ada penjelasan atau argumentasi mengapa usia 40 tahun itu kalau tidak dimaknai menjadi 30 itu bertentangan dengan UUD 1945. Belum ada penjelasannya, padahal itu yang akan kami nilai," kata Saldi Isra.

Sebelum menutup persidangan Saldi Isra mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun perbaikan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Selasa 26 September 2023.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Prancis Favorit, Mbappe...
Prancis Favorit, Mbappe Bidik Rekor Baru saat Hadapi Irak
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved