KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi
Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU. Ia didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dihukum untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp25,14 miliar.
Baca Juga
Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.
Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Sementara itu, Mario Dandy merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Mario divonis 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut. Mario juga dihukum untuk membayar biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp25,14 miliar.
(thm)
tulis komentar anda