KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi
Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel yang memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar sebagian restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.
Tapi di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karenanya, KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon tersebut masih dibutuhkan KPK untuk proses persidangan dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual
Tapi di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.
Oleh karenanya, KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon tersebut masih dibutuhkan KPK untuk proses persidangan dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Mario Dandy Diwajibkan Bayar Restitusi Rp25 Miliar, Hakim Perintahkan Jeep Rubicon Dijual
Lihat Juga :