KPK Pelajari Perintah Hakim PN Jaksel agar Jeep Rubicon Mario Dandy Dijual untuk Bayar Restitusi

Rabu, 13 September 2023 - 09:46 WIB
KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel yang memerintahkan mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar restitusi kepada David Ozora. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan agar mobil Jeep Rubicon milik keluarga Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar sebagian restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora. David Ozora merupakan korban penganiayaan Mario Dandy.

Tapi di sisi lain, mobil tersebut saat ini sedang dalam penguasaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses penyelesaian perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo.

Oleh karenanya, KPK masih mempelajari putusan PN Jaksel tersebut. Sebab mobil Jeep Rubicon tersebut masih dibutuhkan KPK untuk proses persidangan dugaan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.



"Tentu kami segera pelajari nanti juga ya mekanisme hukumnya seperti apa, karena itu kan berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyelesaian penegakan hukumnya melalui proses persidangan yang saat ini masih berlangsung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).



KPK masih akan mempertimbangkan putusan PN Jaksel soal Jeep Rubicon Rafael Alun. Sebab, Jeep Rubicon yang kerap dipamerkan Mario Dandy tersebut diduga hasil dari pencucian uang Rafael Alun.

"Apakah nanti betul apa yang diputuskan PN Jaksel dalam perkara pidana umumnya masuk ke dalam penyitaan, atau perampasan di TPPU ataupun di gratifikasi, saat ini sedang proses persidangan. Tentu nanti segera dilakukan analisis terkait hal tersebut," ujar Ali.



"Semua harta, semua dari hasil tindak pidana korupsi baik itu gratifikasi, termasuk juga suap dan lain-lain tentu kami juga lakukan penyitaan. Yang pada ujungnya dilakukan perampasan untuk aset negara. Tapi sekali lagi tidak bisa dilakukan perampasan dua kali," imbuhnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More