Ketua MPR Tegaskan Kembali Pentingnya Protokol Darurat jika Pemilu Tidak Tepat Waktu

Senin, 11 September 2023 - 16:05 WIB
Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku ke-31 karya dirinya. Terkait dengan tema PPHN, buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' merupakan buku yang keempat. Tiga buku bertema PPHN yang sebelumnya telah ditulis Bamsoet, yaitu 'Cegah Negara Tanpa Arah' (2021), 'Negara Butuh Haluan' (2021), dan buku 'PPHN Tanpa Amendemen' (2023).

"Melalui buku 'Haluan Negara Menuju Indonesia Emas 2045' saya kembali mengingatkan semua kalangan tentang urgensi PPHN. Arah dan masa depan kehidupan berbangsa bernegara perlu atau harus dirumuskan dan disepakati oleh semua elemen bangsa. Dari rumusan program-program pembangunan dan kesepakatan tentang target-target pembangunan nasional itu, akan lahir halauan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," urai Bamsoet.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai gagasan menghadirkan haluan negara relevan dengan kondisi saat ini. Pada saat pemerintahan Presiden Soekarno, Indonesia memiliki peta jalan atau perencanaan jangka panjang yang jelas, yakni Pembangunan Semesta Berencana yang bersifat menyeluruh untuk menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

Istilah Pembangunan Semesta Berencana pertama kali dipergunakan pada Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/ 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahun 1961-1969. Tap MPRS ini dapat disebut tonggak kesadaran bangsa Indonesia untuk menyusun perencanaan pembangunan dengan benar.

"Pola pembangunan jangka panjang dilanjutkan di era Presiden Soeharto dengan nama Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai haluan penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR," kata Mahfud.

Mahfud MD menjelaskan di era reformasi, GBHN dihapuskan. Namun, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. Jangkauan pembangunan Indonesia menurut UU SPPN dan UU RPJPN adalah 20 tahunan untuk jangka panjang, lima tahun untuk jangka menengah, dan tahunan untuk jangka pendek.

Mahfud mengatakan, gagasan Bamsoet terkait perlunya PPHN harus dipandang sebagai salah satu tawaran yang niscaya diperlukan. "Namun, harus diingat seumpama nanti PPHN ini disetujui menjadi TAP MPR, atau masuk di UUD atau apa pun bentuknya disetujui oleh negara, jangan pernah bermimpi bahwa negara ini akan selesai dengan mengubah peraturan. Karena masalah kita sebenarnya bukan di peraturan, tetapi masalah moralitas, integritas, konsistensi, kejujuran, dan keberanian," ujar Mahfud.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More