Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:05 WIB
Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). Dengan perincian pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More