Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:05 WIB
Jaksa KPK menyebutu Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang hasil korupsi sebesar Rp37,8 miliar di safe deposit box. Foto/Antara
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui menyimpan uang sebesar Rp37,8 miliar di Safe Deposit Box (SDB). Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun yang telah dibacakan tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terungkap Rafael Alun menyimpan uang di SDB senilai 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan USD937.900 atau setara Rp14.259.175.070. Jika ditotal keseluruhan, Rafael menyimpan uang senilai Rp37.859.052.283 (Rp37,8 miliar).

"Terdakwa menyewa safe deposit box dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7. Kemudian pada kurun waktu 2021 sampai 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (30/8/2023).



Jaksa menduga SDB tersebut merupakan upaya Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaannya. KPK telah melakukan penyitaan terhadap SDB Rafael Alun.



"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut di atas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," beber Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.



Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More