Terbongkar, Rafael Alun Simpan Uang Hasil Korupsi Rp37,8 Miliar di Safe Deposit Box

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:05 WIB
loading...
Terbongkar, Rafael Alun...
Jaksa KPK menyebutu Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang hasil korupsi sebesar Rp37,8 miliar di safe deposit box. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui menyimpan uang sebesar Rp37,8 miliar di Safe Deposit Box (SDB). Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun yang telah dibacakan tim jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, terungkap Rafael Alun menyimpan uang di SDB senilai 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan USD937.900 atau setara Rp14.259.175.070. Jika ditotal keseluruhan, Rafael menyimpan uang senilai Rp37.859.052.283 (Rp37,8 miliar).

"Terdakwa menyewa safe deposit box dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7. Kemudian pada kurun waktu 2021 sampai 2023, terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900," kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, Rabu (30/8/2023).

Jaksa menduga SDB tersebut merupakan upaya Rafael Alun Trisambodo untuk menyembunyikan harta kekayaannya. KPK telah melakukan penyitaan terhadap SDB Rafael Alun.

Baca juga: Jaksa Ungkap Keterlibatan Mario Dandy dan Kakaknya di Pencucian Uang Rafael Alun

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, perhiasan, tas, dompet, serta sepeda tersebut di atas dan penempatan dalam SDB maupun dalam rekening pihak lain bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," beber Jaksa.

Diketahui sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT) didakwa melakukan TPPU bersama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun dan Ernie Meike didakwa mencuci uang yang diduga hasil korupsi hingga mencapai Rp100 miliar.

Baca juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bersama Istri

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa dengan dua Pasal TPPU sekaligus. Pertama, Rafael didakwa mencuci uang ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak 2002 hingga 2010. Jaksa menyebut Rafael Alun mencuci uang sebesar Rp36.828.825.882 (Rp36,8 miliar) selama delapan tahun.

Kemudian, Rafael Alun juga didakwa mencuci uang ketika menjabat sebagai PNS pada Ditjen Pajak sejak 2011 hingga 2023. Pada periode tersebut, Rafael diduga telah melakukan pencucian uang sekira Rp63.994.622.236 (Rp63,9 miliar).

Dengan perincian, sejumlah Rp11.543.302.671 (Rp11,5 miliar) dari hasil gratifikasi. Kemudian ditambah penerimaan lainnya sebesar 2.098.365 dollar Singapura atau setara Rp23.623.414.153 (Rp23,6 miliar), kemudian senilai USD937.900 atau setara Rp14.270.570.555 (Rp14,2 miliar), serta Rp14.557.334.857 (Rp14,5 miliar).

Sehingga, jika dijumlah secara keseluruhan, Rafael Alun telah melakukan pencucian uang sejak 2002 hingga 2023 sekira Rp100.823.448.118 (Rp100 miliar). Dengan perincian pada 2002 hingga 2010, Rafael Alun mencuci uangnya sebesar Rp36,8 miliar ditambah pada 2011 hingga 2023 sejumlah Rp63,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Budi Arie Datangi KPK...
Budi Arie Datangi KPK usai Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Ibu Ronald Tannur Menyesal...
Ibu Ronald Tannur Menyesal Pilih Lisa Rachmat Jadi Pengacara Anaknya: Saya Terseret di Lingkaran Setan
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
511 Polisi Jaga Sidang...
511 Polisi Jaga Sidang Hasto Kristiyanto, Kehadiran Penyelidik KPK Diprotes
Sidang Zarof Ricar Memanas,...
Sidang Zarof Ricar Memanas, Pengacara Pertanyakan Bukti Rp 1 Triliun
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Mantan PNS Ini Dihukum...
Mantan PNS Ini Dihukum Penjara 468 Tahun dan Denda Rp674,6 Miliar atas Pencucian Uang
Rekomendasi
Peringati Harkitnas,...
Peringati Harkitnas, Bupati Indramayu Komitmen Wujudkan Indonesia Kuat
Kisah Cinta Najwa Shihab...
Kisah Cinta Najwa Shihab dan Ibrahim Sjarief Assegaf, Cinlok di Kampus hingga Dipisahkan Maut
Apa Pun Risikonya, Israel...
Apa Pun Risikonya, Israel Serius Menarget Fasilitas Nuklir Iran
Berita Terkini
Jemput Paksa Komut Sritex,...
Jemput Paksa Komut Sritex, Kejagung Dalami Pinjaman Kredit Senilai Rp3,6 Triliun
Menteri Hukum: Rusia...
Menteri Hukum: Rusia Dukung Indonesia Menjadi Anggota HCCH
2 Kapolda Baru setelah...
2 Kapolda Baru setelah Mutasi Polri 20 Mei 2025, Irjen Didik Agung Widjanarko Pimpin Polda Sultra
Komut Sritex Iwan Lukminto...
Komut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung terkait Dugaan Korupsi
5 Fakta Jabatan Letjen...
5 Fakta Jabatan Letjen Kunto Arief Wibowo, Tetap Jadi Pangkogabwilhan I
Namanya Muncul dalam...
Namanya Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Budi Arie: Tuhan Tidak Pernah Tidur
Infografis
13 Orang Meninggal Akibat...
13 Orang Meninggal Akibat Insiden Pemusnahan Amunisi di Garut
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved