Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
Pasal 4 ayat (1) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:

a. Menteri; dan

b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

Di ayat (2) disebutkan bahwa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.



Kemudian, ayat (3) disebutkan DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 5 Permendagrui tersebut. Berikut ini isi pasal tersebut:

(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More