Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
Terakhir, Pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 6. Bunyinya:

(1) Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur.

(2) Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali.

(3) Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.

(4) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara daring dan/atau luring.

(5) Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Penjabat Gubernur. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More