Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
loading...
Begini Mekanisme Pengusulan,...
Mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jelang Pemilu 2024 , sebanyak 17 gubernur habis masa jabatannya. Meski di antara mereka ada yang dilantik pada 2019, para gubernur tersebut akan habis masa jabatannya pada 2023 ini. Posisinya akan digantikan Penjabat (Pj) Gubernur.

Diketahui, gubernur dan wakil gubernur yang akan habis masa jabatannya pada 2023 ini adalah mereka yang memimpin di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Papua, Jawa Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, dan Bali.

Selain itu, Jawa Timur, Lampung, Riau, Maluku Utara, NTB, Sumatera Selatan, Maluku, dan Kalimantan Timur. Ketentuan tentang habisnya masa jabatan para kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 201 ayat (5) UU itu disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Menjadi Penjabat Gubernur? Simak Ulasannya di Sini

Selanjutnya, pada ayat (9) disebutkan "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, ayat (10) berbunyi, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Pj Gubernur


Mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Pasal 4 ayat (1) Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.

Di ayat (2) disebutkan bahwa Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Sebut Ada 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Jokowi: Nama-namanya Belum Tahu

Kemudian, ayat (3) disebutkan DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

Selanjutnya, pada ayat (4) disebutkan bahwa Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 5 Permendagrui tersebut. Berikut ini isi pasal tersebut:

(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Baca Juga: Masa Jabatan Habis 5 September, Ganjar Janji Tuntaskan Pembangunan PSN

Terakhir, Pelantikan Pj Gubernur diatur dalam Pasal 6. Bunyinya:
(1) Menteri atas nama Presiden melantik Pj Gubernur.
(2) Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali.
(3) Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan.
(4) Pelantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(5) Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian ulasan tentang mekanisme pengusulan, pembahasan, dan pelantikan Penjabat Gubernur. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Mendagri Berikan Penghargaan...
Mendagri Berikan Penghargaan Satyalancana kepada 7 Tokoh Atas Inovasi Sektor Maritim
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
11 Kepala Daerah Terjaring...
11 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Wamendagri: Ini Alarm Keras Ya!
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan...
BSKDN Apresiasi Keberlanjutan Inovasi Kota Mojokerto
Rekomendasi
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Stok BBM Global Menipis,...
Stok BBM Global Menipis, Dunia Sedang Menguras Cadangan Minyaknya
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved