Begini Mekanisme Pengusulan, Pembahasan, dan Pelantikan Penjabat Gubernur

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 15:31 WIB
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Kementerian Sekretariat Negara;

b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

c. Sekretariat Kabinet;

d. Badan Kepegawaian Negara;

e. Badan Intelijen Negara; dan

f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More