MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Megawati: Hukum Indonesia Ini Apa?

Senin, 21 Agustus 2023 - 16:16 WIB
Megawati menegaskan, dirinya memang menghormati putusan tersebut. Namun, ia mengaku tak habis pikir kenapa MA mengurangi hukuman itu. Padahal, pengadilan tingkat pertama dan bandingnya saja, putusannya masih pada hukuman mati.

"Lho kok bisa dikasih apa namanya, pengurangan hukuman. Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" ujar Presiden ke-5 RI itu.

Baca juga: Dua Hakim Beda Pendapat soal Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Hal itu diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa 8 Agustus 2023.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!