Mantan Hakim MK: PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Piutang Negara Langgar Due Process Of Law

Senin, 21 Agustus 2023 - 12:49 WIB
"Penanggung hutang menjadi berutang karena PP ini. Apakah PP ini sudah sesuai dua prinsip hukum di atas. PP ini tidak dapat merujuk prinsip tersebut. Harusnya utang yang timbul itu hanya didasarkan pada UU, tidak bisa berdasarkan PP. PP sebagai produk yang legal, apakah benar mengeluarkan PP untuk menghukum orang di masa lalu. Itu adalah prinsip paling dasar dari prinsip hukum di atas. Seseorang tidak bisa dihukum berdasarkan hukum yang berlaku surut. Aturan yang dibuat tidak boleh melanggar UU yang lain," pungkasnya.

Hakim MK 2003-2008, Maruarar Siahaan menyebutkan, peraturan yang dibuat pemerintah dalam PP Nomor 28 Tahun 2022 tersebut seperti ingin mendapatkan kembali piutang-piutang negara, salah satunya yakni dalam kasus BLBI.

"PP ini menerabas semuanya. PP 28 seperti ingin mengutamakan pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi dengan mengejar piutang negara yang belum tertagih namun dengan menabrak berbagai perundang-undangan lainnya," kata Maruarar.

Ia menjelaskan setiap pihak yang berutang di BLBI dengan peraturan tersebut harus membayar kepada negara. Namun dengan adanya pasal, para pembuat utang harus bersifat rahasia sehingga membuat kerancuan, kabur atau pun menyangkal.

"Para pejabat siapa saja yang bermain nanti akan diketahui saat proses pengadilan. Kucuran BLBI kepada perbankan saat itu untuk menyelamatkan kondisi bank. Dan itu nanti ada audit dari BPK," jelas Maruarar.

Sedangkan, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebutkan PP Nomor 28 Tahun 2022 yang dibuat pemerintah adalah kebijakan absolut administrasi yang rujukan hukum nya kacau.

"DPP Ferari (Federasi Advokat Republik Indonesia) harus bergerak melihat persatuan ini. Pastikan tata cara pembentukan perundang-undangan lebih baik. Harus ada organisasi yang mengawasi penegakan hukum terhadap pembayaran pihak-pihak yang berhutang terhadap negara," kata Margarito.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!