4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer ke MK
Sabtu, 19 Agustus 2023 - 18:49 WIB
Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang mengatur tentang usia pensiun perwira dan bintara TNI digugat ke Mahkamah Konsutusi (MK) . Uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam pasal yang diprotes oleh sejumlah pihak TNI ini menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca juga: Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain
Sejumlah fakta terlahir dari kasus yang tengah hangat ini. Berikut fakta tentang UU TNI yang digugat oleh perwira dan sejumlah pihak prajurit TNI.
Dalam pasal yang diprotes oleh sejumlah pihak TNI ini menyebutkan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Baca juga: Gugat Usia Pensiun TNI ke MK, Kresno Buntoro dkk Bandingkan dengan Abdi Negara Lain
Sejumlah fakta terlahir dari kasus yang tengah hangat ini. Berikut fakta tentang UU TNI yang digugat oleh perwira dan sejumlah pihak prajurit TNI.
4 Fakta UU TNI yang Digugat Para Perwira Militer
1. Dipelopori oleh Laksda Kresno Buntoro dan Sejumlah Purnawirawan TNI
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, ada enam pemohon dalam gugatan itu, yakni Laksda TNI Kresno Buntoro, Kolonel Chk Sumaryo, Sersan Kepala Suwardi, Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto. Gugatan ini diajukan ke MK pada 10 Agustus 2023.2. Menggugat Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004
Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 yang menyebutkan tentang batas maksimal usia pensiun perwira, bintara, dan tamtama ini diprotes lantaran dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.Lihat Juga :