RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT Minta Perlindungan ke LPSK
Kamis, 17 Agustus 2023 - 03:00 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Perindo mendampingi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Ciracas, Jakarta Timur. RPA Perindo mendampingi korban dari empat kasus dalam upaya memohon perlindungan dari LPSK, berupa perlindungan hukum, psikologis, dan restitusi atau ganti rugi.
Empat kasus yang didampingi adalah kasus pemerkosaan pegawai sales promotion girl (SPG) di showroom daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat; korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kemudian kasus KDRT oleh oknum Jaksa di Pekanbaru, Riau terhadap istrinya atas dasar tindakan perselingkuhan. Terakhir, kasus kriminalisasi terhadap ibu hamil dengan usia kandungan enam bulan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Data dan Informasi, Kenzo Farel menuturkan, pihaknya mendampingi para korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan pasca alami kekerasan seksual dan KDRT.
"Kami di sini datang untuk mendampingi para korban agar mereka bisa diberikan perlindungan dan pemulihan trauma pascakekerasan seksual yang dialami. Kita juga berharap korban dapat dibantu guna memenuhi hak restitusinya," kata Kenzo di Kantor LPSK, Rabu (16/8/2023).
Menurut Kenzo, RPA Perindo juga berkonsultasi dengan LPSK terkait langkah-langkah pendampingan para korban yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Kita berkonsultasi dengan LPSK agar pendampingan para korban di kepolisian dan pengadilan, dapat berjalan efektif. Yang paling penting kami bertanya kepada LPSK dalam pemulihan atas korban baik psikis maupun fisik," katanya.
LPSK menyambut baik kedatangan RPA Perindo dalam pendampingan kasus tersebut. LPSK memberikan saran dan masukkan yang baik.
"LPSK memberi saran ke depannya ihwal kebutuhan korban dalam menjalani trauma pasca kasus kekerasan tersebut. Semisalnya apakah kita perlu ke unit P2TP2A atau Kementerian PPA, ini penting sekali mengingat korban ada yang berusia di bawah umur," kata Kenzo.
Sebagai bagian dari partai yang dikenal modern, peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, RPA Perindo akan tetap mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap perempuan dan anak di Indonesia hingga tuntas.
"Kami dari RPA Perindo akan kawal kasus ini sampai nanti korban mendapatkan hak-hak keadilan dan berikut pula penggantian kerugian yang dialami," kata Kenzo.
Empat kasus yang didampingi adalah kasus pemerkosaan pegawai sales promotion girl (SPG) di showroom daerah Cibubur, Depok, Jawa Barat; korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Jakarta Timur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung korban.
Kemudian kasus KDRT oleh oknum Jaksa di Pekanbaru, Riau terhadap istrinya atas dasar tindakan perselingkuhan. Terakhir, kasus kriminalisasi terhadap ibu hamil dengan usia kandungan enam bulan oleh oknum Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketua DPP RPA Perindo Bidang Data dan Informasi, Kenzo Farel menuturkan, pihaknya mendampingi para korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan pasca alami kekerasan seksual dan KDRT.
"Kami di sini datang untuk mendampingi para korban agar mereka bisa diberikan perlindungan dan pemulihan trauma pascakekerasan seksual yang dialami. Kita juga berharap korban dapat dibantu guna memenuhi hak restitusinya," kata Kenzo di Kantor LPSK, Rabu (16/8/2023).
Menurut Kenzo, RPA Perindo juga berkonsultasi dengan LPSK terkait langkah-langkah pendampingan para korban yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
"Kita berkonsultasi dengan LPSK agar pendampingan para korban di kepolisian dan pengadilan, dapat berjalan efektif. Yang paling penting kami bertanya kepada LPSK dalam pemulihan atas korban baik psikis maupun fisik," katanya.
Baca Juga
LPSK menyambut baik kedatangan RPA Perindo dalam pendampingan kasus tersebut. LPSK memberikan saran dan masukkan yang baik.
"LPSK memberi saran ke depannya ihwal kebutuhan korban dalam menjalani trauma pasca kasus kekerasan tersebut. Semisalnya apakah kita perlu ke unit P2TP2A atau Kementerian PPA, ini penting sekali mengingat korban ada yang berusia di bawah umur," kata Kenzo.
Sebagai bagian dari partai yang dikenal modern, peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu, RPA Perindo akan tetap mengawal kasus-kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap perempuan dan anak di Indonesia hingga tuntas.
"Kami dari RPA Perindo akan kawal kasus ini sampai nanti korban mendapatkan hak-hak keadilan dan berikut pula penggantian kerugian yang dialami," kata Kenzo.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda