Bareskrim Periksa 50 Saksi dan 5 Ahli terkait Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung
Rabu, 16 Agustus 2023 - 15:12 WIB
JAKARTA - Sebanyak 50 saksi dan 5 ahli diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Aktivis Rocky Gerung . Polisi pun memastikan bahwa kasus ini tetap berjalan.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Kata Djuhandhani, lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.
"Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro, dan Jogja," jelasnya.
"Untuk saat ini LP yang kita tarik sudah ada 22 dari Polda-Polda. Namun masih ada beberapa Polda yang belum karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor, karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor," tambah Djuhandhani.
Sementara untuk memeriksa Rocky Gerung, kata Djuhandani, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Seperti menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan beberapa bukti yang diambil yakni video Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
"Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudian 5 ahli yang kita periksa. Di samping itu kita terus berjalan untuk pemeriksaan-pemeriksaan untuk melengkapi apakah ini nanti kita bisa tingkatkan untuk penyidikan atau tidak," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga
Dia menjelaskan 50 saksi dan 5 ahli tersebut adalah gabungan dari 26 laporan polisi (LP) yang ditunjukkan kepada Rocky Gerung. Kata Djuhandhani, lewat LP tersebut pihaknya kemudian melaksanakan pemeriksaan pendahuluan dan upaya penyelidikan.
"Saat ini sudah ada 26 laporan polisi. 26 laporan polisi ini terdiri dari Bareskrim kemudian di Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Metro, dan Jogja," jelasnya.
"Untuk saat ini LP yang kita tarik sudah ada 22 dari Polda-Polda. Namun masih ada beberapa Polda yang belum karena masih proses melengkapi pemeriksaan kepada pelapor, karena kalau LP kan ditangani dengan pemeriksaan-pemeriksaan pada pelapor," tambah Djuhandhani.
Sementara untuk memeriksa Rocky Gerung, kata Djuhandani, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Seperti menunggu hasil pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan beberapa bukti yang diambil yakni video Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
"Tentu saja ini langkah langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku," katanya.
(kri)
tulis komentar anda