2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:04 WIB
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota:
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
b. Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
c. Ketua Harian: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Anggota:
1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
2. Menteri Dalam Negeri
tulis komentar anda