2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:04 WIB
Sejumlah tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) digiring petugas saat rilis ungkap kasus TPPO di Mapolda Banten, di Serang, Senin (24/7/2023). FOTO/ANTARA/ASEP FATHULRAHMAN
JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO ) Polri sejauh ini telah menangkap 899 orang tersangka TPPO. Mereka ditangkap atas 755 laporan yang masuk ke Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersangka TPPO yang ditangkap berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terkait TPPO sampai saat ini sebanyak 755 LP. Dari jumlah tersebut, kata Ramadhan, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.422 orang dari kejahatan perdagangan orang.
Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, eksploitasi anak sebanyak 59," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.
Baca juga: Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersangka TPPO yang ditangkap berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terkait TPPO sampai saat ini sebanyak 755 LP. Dari jumlah tersebut, kata Ramadhan, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.422 orang dari kejahatan perdagangan orang.
Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, eksploitasi anak sebanyak 59," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.
Baca juga: Perpres Gugus Tugas TPPO: Menko Polhukam Ketua I, Kapolri Ketua Harian
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
"Bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi," dikutip pada pertimbangan perpres tersebut, Jumat (11/8/2023).
Dalam Perpres tersebut, ketentuan Pasal 6 diubah yakni Ketua I dijabat oleh Menko Polhukam, Ketua II Menko PMK, dan Ketua Harian Kapolri.
Berikut ini isi Pasal 6:
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. Ketua I: Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum, dan Keamanan
Lihat Juga :