2 Bulan Operasi, Satgas Polri Sudah Tangkap 899 Tersangka Kasus TPPO
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 11:04 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO ) Polri sejauh ini telah menangkap 899 orang tersangka TPPO. Mereka ditangkap atas 755 laporan yang masuk ke Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersangka TPPO yang ditangkap berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terkait TPPO sampai saat ini sebanyak 755 LP. Dari jumlah tersebut, kata Ramadhan, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.422 orang dari kejahatan perdagangan orang.
Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, eksploitasi anak sebanyak 59," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, jumlah tersangka TPPO yang ditangkap berdasarkan analisa dan evaluasi periode 5 Juni hingga 10 Agustus 2023.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 899 orang," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Sabtu (12/8/2023).
Menurutnya, jumlah laporan polisi (LP) yang masuk terkait TPPO sampai saat ini sebanyak 755 LP. Dari jumlah tersebut, kata Ramadhan, Satgas TPPO telah menyelamatkan 2.422 orang dari kejahatan perdagangan orang.
Ramadhan menyatakan, modus paling banyak dilakukan tersangka adalah dengan alasan korban dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Modus yang dilakukan pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 514, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 219, eksploitasi anak sebanyak 59," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan peraturan mengenai perubahan susunan Pimpinan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Dalam perpres tersebut, Ketua Harian dijabat Kapolri.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas TPPO. Perpres ditetapkan pada 10 Agustus 2023.
Lihat Juga :
tulis komentar anda