Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:02 WIB
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim Pemilah Perkara yang terdiri atas para hakim tinggi karir. Tim ini merupakan terobosan MA untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara yang setiap tahun menunjukkan tren peningkatan jumlah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, pada 2019 MA menangani 20.000 perkara. Pada 2020, kendati dalam kondisi pandemi, jumlah perkara yang ditangani MA diperkirakan mencapai 22.000. Di sisi lain, jumlah hakim agung saat ini sebanyak 47 orang yang tersebar di kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.

Jika diambil rata-rata, pada 2019 MA harus memutus sekitar 1.666 perkara dalam satu bulan. Artinya, satu hakim agung menangani sekitar 35 perkara dalam sebulan atau 425 perkara selama setahun. Satu perkara ditangani tiga hakim, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).



"Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara. Karena apa? Produktivitas menurun. Tapi tetap disemangati supaya tidak turun prestasinya dari tahun lalu," ujar Abdullah kepada SINDO Media di ruang kerjanya.

(Baca: Alasan MA Bangun 24 Gedung Baru: Banyak Pengadilan Ngontrak Ruko)

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini mengatakan, menyiasati minimnya jumlah hakim agung dan mempercepat penanganan perkara, MA pada 2020 membentuk Tim Pemilah Perkara. Saat ini sedang dilakukan rekrutmen calon anggota tim dan telah memasuki tahap profile assessment pada 28 Juli 2020.

"Kebijakan Mahkamah Agung yang sekarang akan diterapkan yaitu ada membentuk Tim Pemilah Perkara. Jadi hakim Tim Pemilah Perkara, itu direkrut dari hakim tinggi," ujarnya.

Abdullah membeberkan, hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas. Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi, apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.

"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More