Tolak PK Moeldoko, MA Pastikan Terbebas dari Intervensi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:40 WIB
Baca juga: Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA

Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.

Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.

"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!