Tolak PK Moeldoko, MA Pastikan Terbebas dari Intervensi
Kamis, 10 Agustus 2023 - 15:40 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan terbebas dari intervensi dalam memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Putusan MA itu bertepatan dengan hari ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke-45 tahun.
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Juru Bicara MA Suharto usai sidang PK di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/82023).
Suharto menegaskan hakim memiliki kekuasaan yang merdeka, sehingga terbebas dari intervensi kekuasaan yudisial lainnya.
"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," katanya.
"Jadi jangan dikolerasikan dengan itu. Kalau di sana diartikan begitu ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," tambahnya.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Juru Bicara MA Suharto usai sidang PK di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis, (10/82023).
Suharto menegaskan hakim memiliki kekuasaan yang merdeka, sehingga terbebas dari intervensi kekuasaan yudisial lainnya.
"Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," katanya.
"Jadi jangan dikolerasikan dengan itu. Kalau di sana diartikan begitu ya monggo. Yang jelas ini pekerjaan MA yang ditangani majelis dan diputus gitu," tambahnya.
Untuk diketahui, PK yang diajukan Moeldoko terkait putusan kasasi MA dengan Nomor 487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022. Dalam putusannya, MA menolak kasasi atas gugatan terhadap keputusan Menkumham yang menolak pendaftaran hasil KLB Demokrat Deli Serdang yang menunjuk Moedoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Berdasarkan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Sidang putusan PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H Yosran, dengan anggota Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera pengganti yakni Adi Irawan.
"Amar Putusan, TOLAK," tulis dalam putusan.
(abd)
tulis komentar anda