Breaking News: PK Demokrat Kubu Moeldoko Ditolak MA
Kamis, 10 Agustus 2023 - 12:47 WIB
loading...
MA menolak Peninjauan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moledoko. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjuan Kembali (PK) soal sengketa kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko . Hal itu diputuskan MA pada Kamis, (10/8/2023).
"Iyah saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA, Suharto kepada MNC Portal Indonesia.
Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Terkait Putusan MA Atas PK Moeldoko, AHY: Tentukan Nasib Demokrasi Indonesia
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
"Iyah saya siapkan press release sebentar nanti Anda buka web Mahkamah Agung buka info perkara di sana sudah ada tanggal putus 10 Agustus, amar putusan tolak. Di website ada artinya di sistem informasi perkaranya ada," ujar Juru Bicara MA, Suharto kepada MNC Portal Indonesia.
Berdasarkan Nomor Perkara 128 PK/TUN/2023 itu Moeldoko selaku pemohon. Sedangkan termohonnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Baca juga: Terkait Putusan MA Atas PK Moeldoko, AHY: Tentukan Nasib Demokrasi Indonesia
"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis dalam putusan.
Lihat Juga :