UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup
Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:56 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara.
"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).
UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada Ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.
"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).
Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).
Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).
UU Kesehatan baru, memberlakukan STR nakes seumur hidup. Hal itu termaktub dalam Pasal 260 UU Kesehatan. Dalam Pasal 260 Ayat (1), mewajibkan setiap tenaga medis dan nakes yang akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Pada Ayat (2), STR diterbitkan oleh konsil atas nama Menteri Kesehatan (Menkes) bila memenuhi persyaratan. Sementara pada Ayat (3), syarat mendapat STR yakni memiliki ijazah pendidikan di bidang kesehatan, sertifikat profesi serta memiliki sertifikat kompetensi.
"STR sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berlaku seumur hidup," demikian bunyi Pasal 260 Ayat (4).
Sementara Pasal 261, menerangkan STR tidak berlaku dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, di dinonaktifkan atau dicabut oleh Konsil atas nama Menkes atau dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda