UU Kesehatan Baru Memberlakukan STR Nakes Seumur Hidup

Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:56 WIB
Pemerintah telah resmi memberlakukan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah telah resmi memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . Hal itu diketahui setelah produk hukum itu tercatat ke dalam lembaran negara.

"Disahkan tanggal 8 Agustus 2023, diundangkan tanggal 8 Agustus 2023 Nomor LN 105 Nomor TLN 6887," demikian keterangan seperti dikutip dari situs JDIH Setneg, Rabu (9/8/2023).



Dengan berlakunya Omnibus Law UU Kesehatan itu, kabar baik menghampiri para tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, para nakes tak perlu lagi repot untuk memperpanjang Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca juga: Menkes Sebut UU Kesehatan sebagai Strategi Transformasi Pembiayaan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!