Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang, MUI Imbau Masyarakat Tenang dan Kawal Sampai Pengadilan
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:35 WIB
JAKARTA - Wasekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meminta agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi kasus penistaaan agama yang dilakukan oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .
Menurut Ikhsan, masyarakat hanya perlu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan mengawalnya hingga vonis dijatuhkan.
"Kami imbau masyarakat agar tenang dan memberikan kesempatan pada Polri untuk jadi pelindung kita, (tugas masyarakat) mengawal kasus ini sampai nanti di pengadilan," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Babak Baru Al Zaytun', Sabtu (5/8/2023).
"Selama masa proses (hukum) ini, mari serahkan saja kepada Polri. Tentu kita harus kawal proses hukum ini agar nanti sampai ke kejaksaana dan ke pengadilan, sampai vonis tentu berjalan dengan baik," sambungnya.
Di sisi lain, kata Ikhsan, MUI juga meminta Panji Gumilang agar mau berbesar hati untuk melakukan permohonan maaf atas pernyataannya yang membuat gaduh masyarakat.
Ikhsan pun menyoroti usia Panji Gumilang yang sudah lanjut 77 tahun dan tidak cocok menjadi penghuni rumah tahanan. Sehingga, kata Ikhsan, permohonan maaf diharapkan bisa meringankan hukuman.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada beliau, sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tutupnya.
Menurut Ikhsan, masyarakat hanya perlu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung dan mengawalnya hingga vonis dijatuhkan.
"Kami imbau masyarakat agar tenang dan memberikan kesempatan pada Polri untuk jadi pelindung kita, (tugas masyarakat) mengawal kasus ini sampai nanti di pengadilan," ujar Ikhsan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya dengan tema 'Babak Baru Al Zaytun', Sabtu (5/8/2023).
"Selama masa proses (hukum) ini, mari serahkan saja kepada Polri. Tentu kita harus kawal proses hukum ini agar nanti sampai ke kejaksaana dan ke pengadilan, sampai vonis tentu berjalan dengan baik," sambungnya.
Di sisi lain, kata Ikhsan, MUI juga meminta Panji Gumilang agar mau berbesar hati untuk melakukan permohonan maaf atas pernyataannya yang membuat gaduh masyarakat.
Ikhsan pun menyoroti usia Panji Gumilang yang sudah lanjut 77 tahun dan tidak cocok menjadi penghuni rumah tahanan. Sehingga, kata Ikhsan, permohonan maaf diharapkan bisa meringankan hukuman.
"Oleh karena itu saya mengimbau kepada beliau, sekiranya berlega hati untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan kekeliruan yang dilakukan. Tentu saja ini jelas kekeliruan karena pernyataannya mengganggu nalar publik dan membuat gaduh," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda