Ketua KY Nilai Vonis Bebas Gazalba Saleh Tidak Sesuai Harapan Publik
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 12:58 WIB
"Alat bukti sudah sangat cukup begitu. Terbukti baik pemberi maupun terdakwa penyuap lainya sudah divonis itu sudah terbukti artinya bersalah. Bahkan, baik pemberinya sudah dieksekusi dan penerimanya sebagian sudah dilakukan pemeriksaan di persidangan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.
Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi. "Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Irfan Maulana/MPI)
Ali memastikan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti dalam menetapkan Gazalba Saleh sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara di MA. Oleh karenanya, KPK bakal mempelajari pertimbangan putusan hakim yang membebaskan Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Selanjutnya, KPK akan langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.
"Tentu dalam 14 hari ke depan setelah kemarin dibacakan putusannya, kami pastikan KPK akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Tentu akan tuangkan dalam memori kasasi," ucapnya.
Ali menerangkan pihaknya bakal menguji penerapan putusan hakim Pengadilan Tipikor yang memutuskan untuk membebaskan Gazalba Saleh lewat upaya kasasi. "Karena sebagai pemahaman bersama, kasasi tidak hanya membicarakan fakta-fakta, tetapi, bagaimana penerapan hukum itu, apakah ada kekhilafan, kekeliruan, tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikannya di dalam memori kasasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Gazalba Saleh (GS). Hakim menyatakan Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Diketahui, putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya, tim Jaksa pada KPK menuntut agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
tulis komentar anda