Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020
Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
"Pasal 27 ayat (1) adalah merupakan amanat yang tegas, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pejabat yang disebutkan jika mereka telah melakukan tugas berdasar undang-undang dan secara itikad baik," kata Maruarar kepada SINDOnews, Rabu (29/4/2020).
Sementara, Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa jika orang melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, baru dapat disidik dan dituntut ke peradilan. Selama ini, mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir, maka sesungguhnya hal itu tidak perlu dituliskan.
"Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 tersebut.
Sementara, Pasal 27 ayat (2) menurut Maruarar, merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat.
"Namun, tidak berarti hukum pidana dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum," ujar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden pada 2001 itu.
Sementara, Ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyatakan bahwa jika orang melawan hukum, merugikan keuangan negara dan menguntungkan orang lain, baru dapat disidik dan dituntut ke peradilan. Selama ini, mengabaikan doktrin hukum pidana yang disebut hukum pidana adalah ultimum remedium atau upaya terakhir, maka sesungguhnya hal itu tidak perlu dituliskan.
"Biarlah Hukum Tata Usaha Negara dulu menyelesaikan masalah hukumnya. Kalau ada pelanggaran dan kalau ada kerugian yang timbul karena pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan, maka akan dituntut untuk dikembalikan secara administrasi," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1967 tersebut.
Sementara, Pasal 27 ayat (2) menurut Maruarar, merupakan keadaan yang diperlukan untuk menghindari kemacetan karena adanya gugatan-gugatan yang mungkin diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dapat menghambat langkah-langkah yang memerlukan kecepatan mengatasi keadaan genting dan bahkan kadang-kadang darurat.
"Namun, tidak berarti hukum pidana dikesampingkan, melainkan hanya soal momentum yang diminta untuk dipahami oleh penegak hukum," ujar peraih penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden pada 2001 itu.
Lihat Juga :