Pandangan Mantan Hakim MK tentang Pasal 27 Perppu 1/2020
Rabu, 29 April 2020 - 17:29 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah pasal menjadi poin keberatan dalam sidang perdana uji materiil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
Salah satu yang dianggap krusial yaitu Pasal 27. Substansi dari pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara dalam melakukan tugas sesuai dengan Perppu 1/2020.
Namun, hal itu berbeda menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjadi Hakim Konstitusi 2003-2009. Menurut dia, sesungguhnya tidak benar bahwa Pasal 27 Perppu 1/2020 memberi imunitas pada koruptor.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal itu tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Maruarar berpendapat, hal itu terjadi jika dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu yang dianggap krusial yaitu Pasal 27. Substansi dari pasal itu dinilai memberikan imunitas atau kekebalan hukum bagi pejabat negara dalam melakukan tugas sesuai dengan Perppu 1/2020.
Namun, hal itu berbeda menurut Maruarar Siahaan yang pernah menjadi Hakim Konstitusi 2003-2009. Menurut dia, sesungguhnya tidak benar bahwa Pasal 27 Perppu 1/2020 memberi imunitas pada koruptor.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa para pejabat yang disebut dalam pasal itu tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata. Maruarar berpendapat, hal itu terjadi jika dalam menjalankan tugasnya didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lihat Juga :