Periksa Dua Anggota DPR, KPK Selidiki Aliran Uang Pengaturan Proyek di Kemenhub
Senin, 31 Juli 2023 - 15:44 WIB
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Uang Suap Proyek Kereta Api Mengucur ke Petinggi Kemenhub
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Baca juga: KPK Kantongi Informasi Uang Suap Proyek Kereta Api Mengucur ke Petinggi Kemenhub
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti Parjono.
Lihat Juga :