KPK Kantongi Informasi Uang Suap Proyek Kereta Api Mengucur ke Petinggi Kemenhub
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi adanya aliran uang dugaan suap terkait proyek pekerjaan pembangunan jalur kereta api yang mengucur ke petinggi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) . Informasi itu kemudian diselidiki KPK ke tiga orang saksi pada Rabu 12 Juli 2023.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso; Pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY, Heni Purwaningtyas; serta Wiraswasta, Logam Sehat Utama.
Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui adanya aliran uang suap untuk petinggi Kemenhub. Selain itu, ketiganya juga didalami keterangannya soal pengaturan untuk memenangkan PT Istana Putra Agung (PT IPA) dalam lelang proyek kereta api di daerah Jawa Tengah.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan settingan untuk memenangkan PT IPA saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro-Semarang (JGSS)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).
"Termasuk aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub," sambungnya.
Sementara itu, satu saksi yang merupakan Wirawaswata atas nama Karseno Endra tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu 12 Juli 2023 kemarin. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Karseno pada hari ini.
"Karseno Endra (wiraswasta) saksi tidak hadir dan hari ini dilakukan pemanggilan kembali," jelas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10% dari nilai proyek tersebut.
Adapun, ketiga saksi tersebut yakni, Koordinator Satuan Pelayanan Yogyakarta Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah 1 Semarang, Eko Budi Santoso; Pejabat Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng DIY, Heni Purwaningtyas; serta Wiraswasta, Logam Sehat Utama.
Ketiga saksi tersebut diduga mengetahui adanya aliran uang suap untuk petinggi Kemenhub. Selain itu, ketiganya juga didalami keterangannya soal pengaturan untuk memenangkan PT Istana Putra Agung (PT IPA) dalam lelang proyek kereta api di daerah Jawa Tengah.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain tentang dugaan settingan untuk memenangkan PT IPA saat lelang pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Solo Kadipiro-Semarang (JGSS)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/7/2023).
"Termasuk aliran dana dari PT IPA ke beberapa pihak termasuk petinggi di Kemenhub," sambungnya.
Sementara itu, satu saksi yang merupakan Wirawaswata atas nama Karseno Endra tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu 12 Juli 2023 kemarin. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Karseno pada hari ini.
"Karseno Endra (wiraswasta) saksi tidak hadir dan hari ini dilakukan pemanggilan kembali," jelas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.
Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.
Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.
Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.
Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10% dari nilai proyek tersebut.
(kri)