Belum Proses Hukum Marsdya (Purn) Henri Alfiandi, Puspom TNI Tunggu Laporan Resmi KPK
Jum'at, 28 Juli 2023 - 14:17 WIB
JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI saat ini masih menunggu laporan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Kabasarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, mau geledah, mau nyita dan sebagainya,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Agung juga menjelaskan Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.
“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin ditahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih',” tuturnya.
“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” tutup dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.
Diketahui, dua anggota TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun anggaran 2021-2023.
Komandan Puspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengungkapkan belum melakukan proses hukum terhadap Henri dan Afri. Sebab, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari KPK.
“Jadi kalau saya ibaratkan, dalam satu ruangan, kami belum pegang kuncinya, kami belum bisa masuk. Setelah pegang kunci, laporan tadi, kami bisa berbuat proses hukum di situ, mau nangkap, mau geledah, mau nyita dan sebagainya,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Agung juga menjelaskan Henri maupun Afri belum dilakukan penahanan oleh pihaknya. Hal itu lantaran Puspom TNI belum menerima secara resmi laporan dari lembaga antirasuah tersebut.
“Sehingga saya juga bagi saya dua orang ini belum tersangka, belum bisa kami tahan. Statusnya bukan tahanan sebetulnya. Nah jadi jangan nanti ada berita lagi ‘wah itu kenapa Koorsmin ditahan, yang Kabasarnasnya tidak ditahan, kenapa pilih kasih',” tuturnya.
“Koorsmin istilahnya cuma dititipin saja, statusnya bukan tahanan dia, gitu,” tutup dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023. Henri diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda