Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi OTT Marsdya (Purn) Henri Alfiandi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI , Marsekal Muda TNI Agung Handoko menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihaknya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Periode 2021-2023 Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘itu Pak orangnya, silakan Bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.
Agung menjelaskan pada saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” tegas dia.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
Diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Periode 2021-2023 Marsdya (Purn) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
“Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
“Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja ‘pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘itu Pak orangnya, silakan Bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu,” sambungnya.
Agung menjelaskan pada saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca Juga
“Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,” tegas dia.
Lihat Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemerasan dan Gratifikasi
(kri)